Ini Alasan Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020.
Pramono mengatakan, pembentukan komite tersebut merujuk pada pengalaman di beberapa negara di dunia. Pengalaman tersebut terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya dalam aspek kesehatan melainkan ekonomi.
"Kenapa kemudian Bapak Presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy ke penanganan kesehatan, ekonominya menjadi persoalan tersendiri," katanya di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Pramono menuturkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, penanganan Covid-19 seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini, penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan ekonomi.
"Kalu kita melihat dari waktu ke waktu dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan maka persoalan ekonomi harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang diatur Bapak Presiden," tuturnya.