Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:49:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

“Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah yaitu pada 14 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan memperhatikan pandangan dan elemen masyarakat. Pemerintah selanjutnya akan mengirimkan surat resmi mengenai penundaan pembahasan ini kepada DPR.

“Saya belum tahu waktunya, tapi bulan ini,” kata Yasonna.

RUU HIP menuai kontroversi di masyarakat karena hendak memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Selain itu, RUU ini juga bakal meniadakan Tap MPRS XXV/1966 tentang pelarangan komunisme di Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat pun mengecam rancangan beleid ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut