Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keputusan itu ditandai dengan tidak dikirimkannya surat presiden (surpres) kepada DPR.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU HIP merupakan inisiatif DPR. Presiden telah mempelajari isinya dan memutuskan untuk mengambil sikap.
“Pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/5/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah selanjutnya meminta DPR berdialog dan menyerap aspirasi kekuatan elemen masyarakat terkait RUU tersebut. Untuk itu, pemerintah tidak mengirimkan surpres atau surat presiden
Menurut Mahfud, keputusan pemerintah tidak mengirimkan surpres merupakan alasan procedural. Adapun alasan substansinya yaitu Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 masih mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh negara atau undang-undang sekarang ini.