Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:44:00 WIB
Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Berikut amar putusan kasasi MA:

Memperhatikan Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 1985, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1981dan UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan:

Mengadili:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut.

- Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut