Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:44:00 WIB
Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- Nomor 746 berupa: Tiga buku paspor a.n Syafruddin Arsyad Temenggung dikembalikan kepada terdakwa.

- Nomor 768 berupa: Satu handphone merk Samsung warna gold model beserta simcard dikembalikan kepada Herman Kartadinata.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut