Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:59:00 WIB
Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta . (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut