Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:59:00 WIB
Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta . (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperbarui aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka bisa masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Aturan baru syarat PPLN masuk ke wilayah Indonesia ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Suharyanto yang tertuang dalam SE, Rabu (16/2/2022).

Berikut aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut