Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Sejumlah peraturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (21/3/2022).
Untuk objek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut: