Ini Aturan Pengunjung Wisata di Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1-3
Sedangkan obyek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 75 persen dengan ketentuan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;