Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan dari 11-25 Januari, Salah Satunya Wajib WFH 75 Persen

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan dari 11-25 Januari, Salah Satunya Wajib WFH 75 Persen
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19, sejak 11-25 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/Antara)..
Advertisement . Scroll to see content

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9.  Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut