Ini Bukti-Bukti yang Buat AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai pelaku penganiayaan David. Sementara Mario sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru. Mulai dari CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.
Tak hanya membuat AG ditetapkan sebagai pelaku, alat bukti baru itu juga membuat Mario terancam pidana penjara 12 tahun. Polisi menemukan Mario sudah merencanakan penganiayaan tersebut sehingga dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sebagai informasi, Mario anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Editor: Rizal Bomantama