Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Sendiri Gunakan Kertas HVS

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:06:00 WIB
Ini Daftar Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Sendiri Gunakan Kertas HVS
Ilustrasi, dokumen kependudukan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Juli 2020.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dokumen kependudukan yang bisa dicetak di kertas HVS, yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian dan Akta Nikah.

"Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dia memastikan, dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan sebelumnya. Keasliannya, kata dia dapat dibuktikan dengan menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

“QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut