Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Tuntutan Pidana 6 Anak Buah Sambo dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:42:00 WIB
Ini Daftar Tuntutan Pidana 6 Anak Buah Sambo dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Enam mantan anak buah Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. Agus diyakini bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

4. Chuck Putranto

Terdakwa dalam kasus Obstuction of Justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dibacakan dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J hari ini, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin dituntut 1 satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

6. Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam tuntutan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlacnar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Hal yang memberatkan Baiquni Wibowo dalam tuntutan yaitu perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistek elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut