Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Rabu, 01 September 2021 - 01:15:00 WIB
Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4
Warung tegal (warteg). (Foto: ilustrasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali seminggu ke depa,n ada beberapa detail poin tambahan. Terutama terkait pengaturan di sektor pusat perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap level.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di kabupaten/kota level 4, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, menjadi pukul 21.00. 

Kemudian, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00. 

"Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi pukul 17.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut