Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Rabu, 01 September 2021 - 01:15:00 WIB
Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4
Warung tegal (warteg). (Foto: ilustrasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, operasional pedagang kaki lima (PKL), sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal (warteg), resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit," ujarnya.

Wiku menutukan, akan dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Terakhir kegiatan konstruktif non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” tutur Wiku Adisasmito.

Sedangkan di kabupaten/kota level 2, kata Wiku, perubahan jam operasional PKL sampai pukul 21.00. Operasional makan atau minum di warteg, resto maupun kafe menjadi pukul 21.00 WIB.

“Penerapan screening dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut