Ini Hak yang Didapat Penerima Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh. Salah satu hak yang akan didapat para penerima bintang tanda jasa yakni pemakaman di taman makam pahlawan bila nanti meninggal dunia.
Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu dalam rangka memperingati HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian anugerah itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tertanggal 12 Agustus 2020.
"Benefid-nya apa? Kalau untuk itukan hanya penghargaan negara tidak ada yang sifatnya meteriil. Kecuali kepada tenaga medis. Kalau kepada peraih Bintang Mahaputera antara lain dia berhak nanti kalau keluarganya mau, dikuburkan di taman makam pahlawan," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).
Sedangkan untuk tenaga medis, Mahfud menuturkan, selain mendapatkan haknya dikuburkan di taman makam pahlawan, juga mendapat uang santunan. Uang santuan tersebut berjumlah Rp300 juta yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Mendapatkan uang santunan sebesar Rp300 juta setiap orang tanpa membedakan apakah dia dokter atau perawat. Ya santunannya sama dan sudah ditransfer oleh Kemenkes," ujarnya.