Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Juli Ajak Kader PSI Teladani Jokowi: Tegas, tapi Santun dan Santuy
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hak yang Didapat Penerima Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:49:00 WIB
Ini Hak yang Didapat Penerima Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah ditransfer Kemenkes kepada para tenaga medis telah mencapai Rp21 miliar. Nominal tersebut tak hanya diberikan kepada 22 tenaga medis yang baru saja dianugerahkan penghargaan, namun akan bertambah pada gelombang kedua sebanyak 48 orang lagi.

"Tadi saya mendapat info, Kemenkes itu sudah mentransfer Rp21 miliar untuk mereka yang mendapatkan tanda jasa itu. Artinya itu dibagi Rp300 juta, kira-kira sampai hari ini sesudah diputuskan 22 orang itu sisanya ada ada 48 orang yang belum diputuskan untuk mendapat bintang tetapi sudah ditransfer uang santunannya," tuturnya.

"Secara keseluruhannya ada 70 orang lah. Tetapi uangnya sudah ditransfer semua, pemberian tanda jasa yang 48 orang belum dilaporkan pada saat bulan Mei kemarin," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang tenaga medis, yang terdiri atas dokter dan perawat mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya. Sedangkan 9 tenaga medis lainnya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama. Pemberian itu karena mereka telah berjuang di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut