Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kabupaten OKU

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:37:00 WIB
Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kabupaten OKU
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MPI/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Novriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut bersama PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. 

"Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah sodara MFZ dengan ASS," tuturnya.

Berjalannya waktu, DPRD Kabupaten OKU yang diwakili Ferlan Juliansyah merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU, menagih jatah fee dengan alasan THR. 

Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan Uang Muka atas beberapa proyek. Sehari kemudian,sekitar pukul 14.00, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel. 

"Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan," katanya. 

Pada 13 Maret 2025,  MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N dititipkan di A yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU. 

"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Saudara N di rumah Saudara N," ujar Setyo.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut