Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Nurdin Abdullah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Berikut konstruksi perkara suap yang menjerat orang nomor satu di Sulsel tersebut.
Dua tersangka lain, yakni, AS (Agung Sucipto) kontraktor dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Tersangka Edy Rahmat, selain menerima suap juga berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi untuk Nurdin Abdulllah.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu (27/2/2021) tengah malam itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, konstruksi kasus berawal dari AS Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
Tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021. AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
"Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar. Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar," kata Firli.
AS juga mengerjakan pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
Selanjutnya, rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021," ujar Firli.
Dalam beberapa komunikasi tersebut, tutur Ketua KPK, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nanti akan kerjakan oleh AS.
Sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira.
Nurdin Abdullah menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS. Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin Abdullah mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh AS.
AS selanjutnya pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
"Di antaranya sebagai berikut, pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," tutur Ketua KPK.
Firli mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga tersangka, Nurdin Abdullah sebagai penerima dan ER sebagai perantara. Sedangkan AS sebagai tersangka pemberi suap.
"NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli.
Sedangkan AS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK.
Editor: Agus Warsudi