Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap

Minggu, 28 Februari 2021 - 01:25:00 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut