Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri

Jumat, 26 November 2021 - 17:57:00 WIB
Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Sebanyak 40 saksi telah diperiksa dan polisi menyita uang Rp8,9 miliar.

Tumpukan uang Rp8,9 miliar itu ditunjukkan polisi dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Barang bukti uang tersebut ditumpuk di atas meja konferensi pers dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik yang ditata rapi. 

"Di hadapan kita uang sitaan sebesar Rp8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erfan Zulfan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). 

Barang bukti tumpukan uang tersebut belum semua dari uang yang telah dibayarkan sebesar Rp10,2 miliar. Nilai total kesepakatan mencapai Rp13,175miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548,92 juta.

"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," tuturnya.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, serah terima barang, uji terima barang, dan dokumen pembayaran. Dalam perkara ini penyidik tengah memeriksa 40 orang saksi termasuk para petinggi perusahaan PT BDS. 

"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang. Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," ujarnya.

Kronologi terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2018 di mana PT PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring and Diagnotic, Siem, dan Manage Service dengan nilai Rp13,175 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS.

Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

"Barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Zulpan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut