Usut Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Sita Rp8,9 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Sebanyak 40 orang saksi diperiksa dan uang sebanyak Rp8,9 miliar telah disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, peristiwa dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Nilai pengadaan tersebut senilai Rp13,17 Miliar. Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT. PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 Miliar.