Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri. Diketahui, keenam anggota tersebut terlibat pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kronologi bermula ketika Bripda AMZ yang merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX dicegat dan diambil motornya oleh dua matel. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi saat konferensi pers Rabu (17/12/2025).
Brigadir IAM kemudian mengabarkan aksi pencegatan itu keempat anggota Yanma Polri lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA hanya ikut ajakan dari seniornya, yakni Brigadir IAM.
"Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujar dia.
Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.
Editor: Puti Aini Yasmin