Ini Perincian Kerugian Rp55,8 Miliar Jhonny Allen karena Dipecat AHY
JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan mengungkapkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun imateriil, karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen meminta AHY ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Ada tiga Politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhonny Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (24/3/2021), kuasa hukum Jhonny Allen membacakan gugatannya.
Ketiga politikus PD itu yakni, Ketum Partai Demokrat, AHY sebagai tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.
Kerugian materiil itu terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateriil berupa hilang dan rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik terhadap Jhoni Allen akibat dipecat dari Partai Demokrat. Jhonny meminta AHY menbayar Rp50 miliar atas hal tersebut.
"Nilai kerugian imateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhoni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tuturnya.
Editor: Ibnu Hariyanto