Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:23:00 WIB
Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum
Sidang gugatan Jhonny Allen (foto: Arie Dwi/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan membacakan gugatan kliennya terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jhonny Allen menyebutkan AHY Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, AHY sebagai tergugat 1; Teuku Riefky tergugat 2; dan Hinca tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di PN Jakpus, Rabu (24/3/2021).

Menurut Slamet, pemberhentian Jhonny Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhonny Allen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut