Ini Pertimbangan Polisi Naikkan Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Polisi menaikkan status saksi AG sebagai pelaku penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor. AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan AG kini berstatus pelaku anak.
"AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hal itu ditetapkan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya. Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka karena masih di bawah umur.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ucapnya.