Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13:00 WIB
Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?
Ilustrasi besaran UMP 2026. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36 Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Lantas, tertinggi dan terendah di daerah mana?

Sebagai informasi, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), dari total 38 provinsi baru 36 provinsi yang mengumumkan besaran UMP. Saat ini, nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp5,72 juta.

Sedangkan, nominal terendah dipegang oleh daerah Jawa Barat dengan besaran UMP Rp2,31 juta. Berikut rincian daftar UMP 2026 selengkapnya:

Daftar UMP 2026 di 36 provinsi

1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760

2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850

3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850

4. UMP Papua Tengah 2026 tetap sebesar Rp4.285.848

5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600

6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425

7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571

8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527

9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653

10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000

11. UMP Kalimantan Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.770.000 dari sebelumnya Rp3.580.160

12. UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 dari sebelumnya Rp3.614.000

13. UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313 dari sebelumnya Rp3.579.313

14. UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 dari sebelumnya Rp3.508.775

15. UMP Kalimantan Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.282.812

16. UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.473.621

17. UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.552.840 dari sebelumnya Rp3.408.000

18. UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 dari sebelumnya Rp3.234.533

19. UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144 dari sebelumnya Rp3.221.731

20. UMP Maluku 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.499 dari sebelumnya Rp3.141.699

21. UMP Sulawesi Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.315.935 dari sebelumnya Rp3.104.430

22. UMP Sulawesi Tenggara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496 dari sebelumnya Rp3.073.551

23. UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.701 dari sebelumnya Rp2.992.599

24. UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.214.846 dari sebelumnya Rp2.994.193

25. UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 dari sebelumnya Rp2.996.560

26. UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565 dari sebelumnya Rp2.914.583

27. UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881 dari sebelumnya Rp2.905.119

28. UMP Kalimantan Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552 dari sebelumnya Rp2.878.286

29. UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 dari sebelumnya Rp2.893.069

30. UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250 dari sebelumnya Rp2.670.039

31. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861 dari sebelumnya Rp2.602.931

32. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 dari sebelumnya Rp2.328.969

33. UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880 dari sebelumnya Rp2.305.984

34. UMP DI Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 dari sebelumnya Rp2.264.080

35. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dari sebelumnya Rp2.191.232

36. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386 dari sebelumnya Rp2.169.348

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut