Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:12:00 WIB
Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," ujar Rieke.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memiliki peran. Draf perubahan PKPU No. 8/2024 harus segera diharmonisasi di Kemenkumham dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Menurut Rieke, apabila sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," kata Rieke.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut