Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
JAKARTA, iNews.id - Waktu pendaftaran Pilkada 2024 semakin dekat yakni dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, publik masih bertanya-tanya apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas usia bisa diterapkan di Pilkada 2024.
Meskipun DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan akan mematuhi putusan MK, akan tetapi masih banyak proses yang harus dilakukan berbagai pihak terkait. Proses-proses itu harus dijalani meski mepet dengan waktu pendaftaran yang sangat dekat.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, bola pertama ada di KPU. KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No. 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," kata Rieke dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Selanjutnya, bola kedua ada di DPR. DPR harus mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan tersebut.