Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Ini Wilayah yang Dibolehkan MUI Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:21:00 WIB
Ini Wilayah yang Dibolehkan MUI Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid
Masjid Istiqlal (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang Covid-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Salat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Salat Id tidak apa-apa," katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Salat Tarawih dan Salat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah Covid-19.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut