Inmendagri soal Pembatasan Mobilitas Libur Nataru Terbit Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Detail aturannya masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan terkait Nataru akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Aturan ini, kata dia kemungkinan akan diterbitkan pekan depan.
“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia menuturkan, upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Tanah Air terus terkendali. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.
“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari Berpergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” tuturnya.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang, yaitu :
1. Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.
4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus Baru.
Dia berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi