Insentif Bagi PJLP Sopir Ambulans dan Penggali Kubur di Jakarta Segera Cair
"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. Namun untuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya yang terbilang selalu bergerak.
"Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani Covid-19," kata Suzi dalam pesan singkatnya.
Suzi menyebut untuk insentif Covid-19 yang merupakan uang tambahan untuk makan dan transport bagi petugas yang menangani jenazah terpapar Covid-19 memang memerlukan waktu dalam prosesnya, berbeda dengan gaji PJLP yang pasti setiap bulan dibayarkan dengan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI.
"Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," ujar Suzi.