Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober
Sudaryono menegaskan, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya, dapur SPPG hanya mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," ucapnya.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Jika kondisi tersebut menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan SPPG tidak melayani penerima manfaat, insentif tidak diberikan.
"Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," tuturnya.
BGN berharap, perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.
Editor: Aditya Pratama