Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti Manfaat VMS, KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hanyut di Laut Banda
Advertisement . Scroll to see content

Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI di Natuna, Ini Kata Pengamat Militer

Selasa, 30 April 2019 - 21:41:00 WIB
Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI di Natuna, Ini Kata Pengamat Militer
Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aksi nekat Coast Guard Vietnam menabrak kapal perang KRI Tjiptadi 381 di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tepatnya di Laut Natuna Utara dinilai sebagai ekses belum tuntasnya kesepakatan batas laut Indonesia dan Vietnam. 

Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menuturkan, insiden semacam itu juga beberapa kali terjadi antara beberapa kapal perang RI dengan kapal-kapal negara tetangga lainnya.

Menurut Susaningtyas, sesuai dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) setiap negara pantai memang memiliki kewenangan untuk menarik garis batas lautnya sesuai mekanisme yang berlaku. Kewenangan tersebut mengacu kepada status negara tersebut apakah negara kepulauan atau bukan negara kepulauan.

“Status inilah yang seringkali diabaikan atau sengaja diabaikan oleh suatu negara pantai ketika melakukan klaim batas laut sehingga seringkali memantik konflik dengan negara lain,” kata perempuan yang akrab disapa Nuning dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2019).

Mantan anggota Komisi I DPR ini mengungkapkan, klaim batas laut suatu negara harus didukung pula dengan data geografis dan geologis dalam suatu perundingan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut