Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat Jadi Juni 2025, Ini Arahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Instansi CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap dengan Persyaratannya

Jumat, 05 Juli 2024 - 14:49:00 WIB
Instansi CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap dengan Persyaratannya
Instansi CPNS 2024 Lulusan SMA  (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Personel Teknik dan Operasional Penerbangan (SMA sederajat/SMK Teknik Mesin/Listrik)

Pengawas Salvage dan Pekerjaan di Bawah Air (SMA/Sederajat)

Teknisi Menara Suar (SMA/Sederajat)

Penjaga Menara Suar (SMA/Sederajat)

5. Kemdikbudristek

Posisi/jabatan:

Polisi Khusus Cagar Budaya (SMA/Sederajat)

Penata Pameran (SMK Teknik Bangunan/Desai Grafis/Multimedia)

6. Kementerian Kesehatan
Posisi/jabatan:

Operator Layanan Kesehatan (SMA/sederajat)

7. Kementerian LHK

Posisi/jabatan:

Pelatih dan Perawat Satwa Liar (SMA/sederajat)

Pemelihara Tumbuhan (SMA/sederajat)

Petugas Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan (SMA/sederajat)

8. Kementerian PUPR

Posisi/jabatan:

Operator Sumber Daya Air (SMA IPA/SMK Teknik)

Petugas Operasi dan Pemeliharaan (SMA IPA/SMK Teknik)

Penilik Jalan (SMA IPA/SMK Teknik)

Operator Alat Berat (SMA/sederajat)

9. Kementerian ESDM

Posisi/jabatan:

Operator Kilang dan Utilitas (SMA/SMK)

Operator Pemboran (SMA/sederajat)

Pemantau Gunung Api (SMA/SMK)  

Persyaratan Umum CPNS 2024

Berikut persyaratan umum CPNS 2024 yang perlu diketahui para calon peserta: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan: Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara. Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut