Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:00:00 WIB
Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz (Foto: Instagram/emmerilkahn)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Yellow Notice atas hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aare, Swiss.

"Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dedi menjelaskan dengan terbitnya Yellow Notice, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi hilangnya anak dari Ridwan Kamil tersebut. 

"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ucap Dedi.

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya merupakan langkah proaktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut. 

"Polri bekerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," tutur dia.

Sebagai informasi, putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss, pada Kamis (26/5) siang hari waktu setempat.

Eril dan pihak keluarga saat itu sedang berada di Swiss untuk mencari sekolah. Eril rencananya akan melanjutkan S2 di Swiss. Eril hilang terseret derasnya arus sungai Aare saat bermain bersama saudaranya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut