Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI

Jumat, 11 Februari 2022 - 10:41:00 WIB
Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan investasi Bitcoin hukumnya haram. Sebab Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain. 

Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi.

"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).

Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut