Investasi Bitcoin Dinyatakan Haram, Ini Catatan MUI
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan investasi Bitcoin hukumnya haram. Sebab Bitcoin merupakan investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.
Keberadaan Bitcoin tak memiliki asset pendukung (underlying aset), harga tidak dapat dikontrol dan keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi.
"Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan,"tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, dikutip dalam laman resminya, Jumat,(11/2/2022).
Berikut 11 informasi catatan MUI mengenai investasi aset Kripto yaitu: