Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 
Advertisement . Scroll to see content

IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono

Jumat, 01 Desember 2023 - 09:31:00 WIB
IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso minta Polda Metro Jaya menunda proses hukum Aiman. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, calon anggota legislatif dari Partai Perindo yang sudah terdaftar sebagai calon tetap di Pileg 2024. Aiman dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataannya mengenai netralitas aparat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusivitas kegiatan pemilu dan mencegah adanya kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu. Telegram kapolri ini telah diberlakukan Polda Jateng pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP,” ujar Sugeng, Jumat (1/12/2023).

Sementara terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.

“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan, Polri tidak antikritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin konstitusi,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Sebab itu perlu diperhatikan agar Polri jangan mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan masuk dalam delik aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut