IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono
Jumat, 01 Desember 2023 - 09:31:00 WIB
Sugeng mengatakan, sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali aduan tersebut diterima dan diproses.
“Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” ujarnya.
IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.
"IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw