Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Lantik 5 Pj Gubernur, Maluku Utara hingga Sulawesi Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Iriawan Pj Gubernur, Mendagri: Saya Tak Mungkin Menjerumuskan Presiden

Senin, 18 Juni 2018 - 21:33:00 WIB
Iriawan Pj Gubernur, Mendagri: Saya Tak Mungkin Menjerumuskan Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018). (Foto: Antara/Agung Sarasa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat dilakukan sesuai aturan. Kemendagri selalu berpedoman pada undang-undang (UU) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk mengenai penunjukan pj gubernur.

Tjahjo menuturkan, dalam konteks Pj Gubernur Jabar, dirinya dan tim dari Kemendagri telah mengkaji sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU Kepolisian dan Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Di Setneg, usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Jika disetujui keluar Keppres.

"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).

Tjahjo tak mempermasalahkan mengenai polemik pelantikan Iriawan. Menurutnya, kontroversi merupakan hal biasa. Dalam tiap kebijakan biasanya ada yang setuju dan tidak. Baginya yang penting keputusan tersebut tidak melanggar aturan.

"Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU, karena nama yang saya usulkan dikirim kepada Bapak Presiden," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut