Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Dibacakan Hari Ini

Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:16:00 WIB
Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Dibacakan Hari Ini
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10/2020). Praperadilan diajukan Bonaparte terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar pukul 10.00 WIB. Hakim Tungal Suharno sebelumnya menyebutkan hanya akan meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dan kesimpulan tidak dibacakan.

"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," kata Suharno ketika itu.

Dalam persidangan, Bareskrim Polri dalam hal ini sebagai pihak termohon telah memberikan fakta-fakta konstruksi hukum Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice tersebut.

Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut