Irman Pernah Tersangka sebelum Jabat Dirjen Kemendagri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengungkap sejumlah kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1/2018). Diah antara lain menyebut latar belakang Irman sebelum menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Irman ternyata pernah berstatus tersangka di kejaksaan sebelum menjabat eselon I di Kemendagri. Menurut Diah, posisi Dirjen Dukcapil Kemendagri sempat kosong ketika Rasyid Saleh pensiun pada 2009. Status tersangka itu sempat menunda Irman untuk menjadi dirjen. Saat itu, proyek e-KTP belum bergulir.
"Sudah enam bulan kosong. Saya laporkan ke Pak Gamawan (Mendagri Gamawan Fauzi), 'Pak, kalau ini enggak ada Plt-nya, nanti tertunda kegiatan dari Ditjen Dukcapil'," ujar Diah menjelaskan kepada hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.
Diah mengatakan, ketika itu ada 10 nama yang dicalonkan untuk menjadi dirjen, salah satunya Irman. Namun, pencalonan itu sempat bermasalah karena Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada kurun 2008 hingga 2009.
”Jadi waktu itu, kami enggak tahu kalau Irman sudah tersangka di Kejagung. Dari proses 10 calon eselon I itu, Pak Irman yang ditolak, karena dia posisinya tersangka," ujar Diah.
Namun pada 2012, Irman kembali diajukan untuk mengisi jabatan Dirjen Dukcapil. Diah menyebut saat itu kasus Irman dihentikan karena kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Diah menyebut ketika itu kemudian Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang mengusulkan agar nama Irman kembali dicalonkan.
"Tahun 2012, beliau (Gamawan) panggil kami supaya Irman untuk diusulkan kembali karena ternyata SP3 sudah diturunkan. Pak Menteri beritahu kembali, kami usulkan kembali, lalu disetujui," ucap Diah.
Untuk diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa terdapat andil dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemilihan Irman sebagai Dirjen Dukcapil.
Nazaruddin menyebut, pergantian Dirjen Dukcapil itu atas dasar arahan mantan anggota DPR mendiang Mustokoweni. Saat itu, Irman dinilai sebagai sosok yang dianggap bisa diajak bekerja sama atau bersekongkol untuk pembahasan proyek e-KTP.
Irman akhirnya dijerat kasus korupsi proyek e-KTP dan jadi terdakwa. Kini Irman divonis bersalah karena terbukti menerima sebesar USD300.000 dari Andi Narogong dan USD200.000 dari Sugiharto. Irman sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan.
Editor: Zen Teguh