JAKARTA, iNews.id - Dunia peradilan kembali tercoreng. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka korupsi pengurusan sengketa lahan. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Selain dua pimpinan pengadilan, KPK juga menjerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Kepala Legal Berliana Tri Kusuma. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait percepatan eksekusi putusan sengketa lahan.
Bikin Israel Ketakutan, Seberapa Kuat Sebenarnya Rudal-rudal Iran? Ini Analisisnya
KPK mengungkap, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta imbalan Rp850 juta agar eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya segera dilaksanakan. Yohansyah berperan sebagai perantara, sementara penyerahan uang dilakukan bertahap, termasuk di sebuah arena golf, sebelum akhirnya terendus KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan peradilan. Padahal, pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai upaya pencegahan. Rentetan perkara serupa menjadi alarm keras bahwa reformasi peradilan masih menghadapi tantangan serius.
WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan
Editor: Komaruddin Bagja