Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J 

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:11:00 WIB
Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mendalami adanya pelanggaran Obstruction of Justice kepada polisi yang diduga menghambat proses olah TKP kasus penembakan Brigadir J. Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya didalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction Of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dedi memastikan, 31 polisi yang nantinya terbukti tindak pidana akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. 

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut