Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat di Tengah Pandemi

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:24:00 WIB
Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat di Tengah Pandemi
Sholat Berjamaah di Masjid. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengizinkan saf pelaksanaan salat berjamaah rapat. Ketentuan ini berlaku untuk juga salat Jumat, salat tarawih, dan salat Id. 

Hal tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan Kamis 10 Maret 2022.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis Fatwa dikutip, Jumat (11/3/2022). 

Berikut bayan fatma MUI tentang Ibadah di tengah pandemi Covid-19 : 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut