JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi bubar sejak 21 Juni 2019. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Lembaga Negara.
SKB dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikut isi SKB tersebut:
Kanada Tolak Bayar Rp17 Triliun untuk Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor kb/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
Menko Polhukam Mahfud MD : FPI Bubar Sejak 21 Juni 2019
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan 2 Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Ttahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang undang;
b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. Bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/d.iii.4/vi/2014 Tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai Tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai Tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
d. Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang 3 organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang;
e. Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang di antaranya telah dijatuhi pidana;
f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum;
g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Mengingat : 1. Pasal 28, Pasal 28c ayat (2), Pasal 28e ayat (3), dan
Pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3886);4
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6084);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/puu-xi/2013 Tanggal 23 Desember 2014.
Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol
5 dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Kesatu : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua : Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima : Meminta kepada warga masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.
Keenam : Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan 6 mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 desember 2020.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Muhammad Tito Karnavian
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Yasonna H. Laoly
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
Johnny G. Plate
Jaksa Agung Republik Indonesia,
Burhanuddin
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jenderal Pol. Idham Azis
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
Boy Rafli Amar
Editor: Kurnia Illahi