Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Apalagi, ada dua versi yakni sebelum dan sesudah diubah.
Melansir buku 'Sejarah Hukum Indonesia' karya Sutan Remy Sjahdeini, sejarah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.
Panitia Sembilan terdiri atas Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaya berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatahkan kemerdekaannja.
Kemudian daripada itu membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasarkan kepada: keTuhanan dengan mewajibkan mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerajkatan dimpimpin oleh jikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Kalimat 'keTuhanan dengan mewajibkan mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja' diganti 'Ketuhanan yang Maha Esa'. Kemudian, hal itu pun ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila dan dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.
Demikian isi Piagam Jakarta sebelum dan sesudah perubahan. Semoga bisa menambah wawasan kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin