Israel Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza, DPR: Kejahatan Luar Biasa!
Sukamta menegaskan, serangan terhadap fasilitas medis seperti RS Indonesia jelas melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat 1949, dan Protokol Tambahan I tahun 1977, yang semuanya menjamin perlindungan rumah sakit dan tenaga medis dari serangan bersenjata.
"Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan, yang tidak digunakan untuk aktivitas militer, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RS Indonesia di Gaza, Marwan Al Sultan gugur akibat serangan udara Israel, Rabu (2/7/2025), Marwan meninggal bersama anggota keluarganya dalam serangan keji tersebut.
Lembaga kemanusiaan medis Indonesia, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), selaku pengelola RS Indonesia, menyatakan serangan udara Israel menghantam kediaman Marwan di kawasan Tal Al Hawa, sebelah barat daya Kota Gaza.
Menurut MER-C, total sembilan orang syahid akibat serangan di rumah Marwan sementara beberapa lainnya menderita luka.
"Dengan penuh duka yang mendalam, saya sampaikan berita yang memilukan tentang gugurnya dr. Marwan Sultan dan keluarganya, setelah terjadi serangan langsung di rumah mereka," ujar seorang relawan lokal MER-C di Gaza, kepada MER-C Indonesia, dalam posting-an di akun media sosial X.
Editor: Reza Fajri