Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan

Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:57:00 WIB
Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 terkait sanksi protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak perlu resah dengan terbitnya inpres tersebut.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Inpres diterbitkan bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi wabah virus corona (Covid-19) dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum. Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut