Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan
Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:57:00 WIB
“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucapnya.
Masyarakat para pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum diharapkan lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi